Juni 18, 2014



A. Strategi Nasional Pemberantasan Terorisme

1) Mengalahkan organisasi terorisme dengan menghancurkan persembunyiannya,pemimpinnya,komando,control,komunikasi serta dukungan materi dan keuangan,kemudian mengadakan kerjasama dan mengembangkan kemitraan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri untuk mengisolasi teroris ,mendorong instansi terkait untuk mengembangkan upaya penegakan hukum dengan didukung intelejen dan instansi terkait lainnya serta mengembangkan mekanisme penanganan aksi terror dalam suatu system terpadu dan koordinasi yang efektif.
 

2) Meningkatkan kesiagaan dan kewaspadaan semua komponen bangsa terhadap ancaman terorisme untuk mencegah dijadikannya wilayah tanah air sebagai tempat persembunyian para teroris dan tempat suburnya ideology terorisme.
 

3) Menghilangkan faktor-faktor korelatif yang dapat diexploitasi menjadi alasan pembenaran aksi teroris seperti kesenjangan sosial ,kemiskinan ,konflik politik dan SARA.
 

4) Melindungi bangsa,warga Negara dan kepentingan nasional.

B. Strategi implementasi

1. Pembentukan undang-undang cyber law ,pertukaran informasi dengan Negara lain,merevisi undang-undang yang kontra produktif dalam pemberantasan cyber terrorism.
 

2. Investigasi.
Melakukan upaya paksa seperti penangkapan ,pemeriksaan,kerjasama internasional di bidang teknis laboratorium dalam penyelidikan , cyber forensic ,communication forensic ,surveillance, dan dukungan teknis lainnya.
 

3. Intelejen.
Mengembangkan system deteksi dini,pertukaran informasi intelejen dengan Negara lain.
 

4. Militer.
Serangan kemarkas ,pembebasan sandera,pengamanan VIP dan instalasi vital,menyiapkan pasukan khusus anti terorisme.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 , - Yui-Lovers V2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -