April 03, 2014


PENGERTIAN CYBER LAW
Saat ini beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyber law, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika    ( Telekomunikasi dan Informasi ). Istilah (Indonesia) manapun yang dipakai tidak menjadi persoalan. Yang penting, didalamnya memuat atau membicarakan mengenai aspek – aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh karena itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan pemerhati masalah hukum yang berkaitan dengan Internet.
Cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi Internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh karena itu dalam pembahasan cyber law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui Internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e-learning, e-health, dan sebagainya.



RUANG LINGKUP CYBER LAW
Ruang lingkup cyber law sangat luas, tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (ecommerce).
Macam  - macam ruang lingkup dari cyber law, diantaranya :


·         Hak cipta ( copy right )
·         Hak Merek ( trademark )
·         Pencemaran nama baik
·         Fitnah, Penistaan, Penghinaan
·         Serangan terhadap fasilitas komputer
·         Pengaturan sumber daya internet
·         Kenyamanan individu
·         Prinsip kehati-hatian
·         Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
·         Isu prosuderal
·         Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
·         Pornografi
·         Pencurian melalui internet
·         Perlindungan konsumen
·         Pemanfaatan internet dalam aktivitas sehari – hari



PERANGKAT HUKUM CYBER LAW
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini
Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement). Teknologi Informasi memiliki peluang untuk meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional yang terkait dengan perdagangan dan perekonomian global. Salah satu kendala yang muncul adalah ketidak-jelasan status dari transaksi yang dilakukan melalui media cyber.
           
Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi di dunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan sebagai berikut :
·         Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi antara lain:
1.    Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional)
2.    Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip. hukum konvesional dan norma hukum baru yang berlaku
3.    Memperhatikan nkeunikan dari dunia maya.
4.    Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global.
5.    Menempatkan sektor swasta dalam bidang industri dan perdagagan.
6.    Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
7.    Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik.
·         Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti : UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU penyiaran dan telekomunikasi, UU perseroan terbatas, UU penanaman modal asing, UU perpajakan, hukum kontrak, hukum pidana.



Pengertian Hacker dan Cracker
Menurut Mansfield, hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah  sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi.
Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.

Penggolongan hacker dan cracker
·         Recreational Hacker,  kejahatan yg dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurangan sisten sekuriti suatu perusahaan.
·         Crackers/criminal minded hackers, pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial, sabotase dan pengrusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan dgn bantuan orang dalam.
·         Pollitical Hacker, aktifis politis melakukan pengerusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.
Denial Of Service Attack
Didalam keamanan komputer, Denial Of Service Attack (DoSAttack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh pemakai.
Secara khas target adalah high-profil web server, serangan ini mengarahkan menjadikan host halaman web tidak ada di internet. Hal ini merupakan suatu kejahatan komputer yang melanggar kebijakan penggunaan internet yang diindikasikan oleh internet Arsitecture Broad (IAB).
Denial of Service Attack mempunyai dua format umum : 
1.    Memaksa komputer – komputer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkannya.
2.    Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korban sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.
Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyeerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut.


PELANGGARAN PIRACY
Piracy adalah kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara urusan pribadi dan hidup mereka keluar dari pandangan publik. Pembajakan software aplikasi dan lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll) merupakan tren dewasa ini, software dan lagu dapat dibajak melalui didownload dari internet dan dicopy kedalam CD room yang selajutnya diperbanyak secara ilegal dan diperjual belikan secara ilegal.
FRAUD
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan sebesar – besarnya. Biasanya kejahatan yang diakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan kartu kredit.
GAMBLING
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfeniona. Akan tetapi perjudian dah marak didunia cyber yang bersekala global. Dari kegiatan ini dapat diputar kembali di negara yang merupakan “tax heaven”, seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering.


Jenis-jenis online gambling antara lain:
1.    Online casinos
Pada online casinos ini orang dapat bermain Rolet, blackjack, cheap dan lain-lain.
2.    Online poker
Online poker biasanya menawarkan texas hold ‘em, omaha, seven-card stud dan permainan lainnya.
3.    Mobil gamling
Meerupakan perjudian dengan menggunakan wereless device,  seperti PDAs, wereless tabled PCs. Berapa casino online dan poker online menawarkan pilihan mobil. GPRS, GSM data, UMTS, i-mode adalah semua teknologi lapiisan data atas nama perjudian gesit tergantung.
Jenis perjudian online di indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olahraga terlengkap di indonesia dan asia tenggara.
PORNOGRAPHY DAN PAEDOPHILIA
Pornography merupakan jenis kegiatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis dan kegiatan seksual lainnya, dengan tujuan merusak moral. Dunia cyber selain mendatangkan kemudahn dengan mengatasi kendala ruang dan waktu, juga telah menghadirkan dunia pornografi melalui news group, chat room dll. Penyebarluasan obscene materials termasuk pornography, indecent exposure. Pelecehan sesual melalu e-mail, websites atau chat programs atau bisa di sebut  cyber harrassment. Paedophilia merupakn kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak-anak (child pornography). Kejahatan ii dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen – dokumen penting yang ada di internet. Dokumen – dokumen ini biasanya di miliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis  web databes. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless documet dengan menggunakan media internet.
ISTILAH – ISTILAH DALAM CYBER CRIME
>>>>Probing : aktivitas yang dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di sever target.
>>>>Phising : e-mail penipuan yang seakan-akan berasal dari sebuah toko, bank atau perusahaan kartu kredit. E-mail ini mengajak anda untuk melakukan berbagai hal – misalnya memferifikasi informasi kartu kredit, meng-updet pasword  dan lainnya.>>>Cyber Espionage : kejahatan yang memanfaatkan internet untuk melakukan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.>>>>Offense Againts Intelektual Property : kejahatan yang di lakukan terhadap HAKI yang dimiliki pihak lain di internet
sampai sini dulu bro :) 

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 , - Yui-Lovers V2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -