- Home>
- CYBER CRIME AND CYBER LAW
April 03, 2014
PENGERTIAN CYBER LAW
Saat
ini beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyber
law, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum
Telematika ( Telekomunikasi dan Informasi ). Istilah
(Indonesia) manapun yang dipakai tidak menjadi persoalan. Yang penting,
didalamnya memuat atau membicarakan mengenai aspek – aspek hukum yang
berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh karena itu dapat
dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan pemerhati
masalah hukum yang berkaitan dengan Internet.
Cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi Internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh karena itu dalam pembahasan cyber law, kita
tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti
jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan
tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui Internet,
perlindungan konsumen, pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian
manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e-learning, e-health, dan sebagainya.
RUANG LINGKUP CYBER LAW
Ruang lingkup cyber law sangat luas, tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (ecommerce).
Macam - macam ruang lingkup dari cyber law, diantaranya :
· Hak cipta ( copy right )
· Hak Merek ( trademark )
· Pencemaran nama baik
· Fitnah, Penistaan, Penghinaan
· Serangan terhadap fasilitas komputer
· Pengaturan sumber daya internet
· Kenyamanan individu
· Prinsip kehati-hatian
· Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
· Isu prosuderal
· Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
· Pornografi
· Pencurian melalui internet
· Perlindungan konsumen
· Pemanfaatan internet dalam aktivitas sehari – hari
PERANGKAT HUKUM CYBER LAW
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini
Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk
berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk
melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail
atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi
melalui Internet (e-procurement). Teknologi
Informasi memiliki peluang untuk meningkatkan perdagangan dan
perekonomian nasional yang terkait dengan perdagangan dan perekonomian
global. Salah satu kendala yang muncul adalah ketidak-jelasan status dari transaksi yang dilakukan melalui media cyber.
Agar
pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu
mengarahkan segala aktivitas dan transaksi di dunia cyber sesuai dengan
standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya
diupayakan sebagai berikut :
· Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi antara lain:
1. Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional)
2. Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip. hukum konvesional dan norma hukum baru yang berlaku
3. Memperhatikan nkeunikan dari dunia maya.
4. Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global.
5. Menempatkan sektor swasta dalam bidang industri dan perdagagan.
6. Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
7. Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik.
· Melakukan
pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung
maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi
di internet seperti : UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen,
UU penyiaran dan telekomunikasi, UU perseroan terbatas, UU penanaman
modal asing, UU perpajakan, hukum kontrak, hukum pidana.
Pengertian Hacker dan Cracker
Menurut
Mansfield, hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki
keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem
operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan
tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi.
Sedangkan
cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk
mencuri informasi, melakukan berbagai kerusakan dan sesekali waktu juga
melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.
Penggolongan hacker dan cracker
· Recreational Hacker, kejahatan yg dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurangan sisten sekuriti suatu perusahaan.
· Crackers/criminal minded hackers, pelaku
memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial, sabotase dan
pengrusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan dgn bantuan orang
dalam.
· Pollitical Hacker,
aktifis politis melakukan pengerusakan terhadap ratusan situs web untuk
mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk
menempelkan pesan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan
lawannya.
Denial Of Service Attack
Didalam
keamanan komputer, Denial Of Service Attack (DoSAttack) adalah suatu
usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa
digunakan oleh pemakai.
Secara
khas target adalah high-profil web server, serangan ini mengarahkan
menjadikan host halaman web tidak ada di internet. Hal ini merupakan
suatu kejahatan komputer yang melanggar kebijakan penggunaan internet
yang diindikasikan oleh internet Arsitecture Broad (IAB).
Denial of Service Attack mempunyai dua format umum :
1. Memaksa
komputer – komputer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi
menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkannya.
2. Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korban sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.
Denial
of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyeerang
untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa
tersebut.
PELANGGARAN PIRACY
Piracy
adalah kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara
urusan pribadi dan hidup mereka keluar dari pandangan publik. Pembajakan
software aplikasi dan lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll)
merupakan tren dewasa ini, software dan lagu dapat dibajak melalui
didownload dari internet dan dicopy kedalam CD room yang selajutnya
diperbanyak secara ilegal dan diperjual belikan secara ilegal.
FRAUD
Merupakan
kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan
sebesar – besarnya. Biasanya kejahatan yang diakukan adalah memanipulasi
informasi keuangan. Sebagai contoh adanya lelang fiktif. Melibatkan
berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan kartu kredit.
GAMBLING
Perjudian
tidak hanya dilakukan secara konfeniona. Akan tetapi perjudian dah
marak didunia cyber yang bersekala global. Dari kegiatan ini dapat
diputar kembali di negara yang merupakan “tax heaven”, seperti cyman
islands yang merupakan surga bagi money laundering.
Jenis-jenis online gambling antara lain:
1. Online casinos
Pada online casinos ini orang dapat bermain Rolet, blackjack, cheap dan lain-lain.
2. Online poker
Online poker biasanya menawarkan texas hold ‘em, omaha, seven-card stud dan permainan lainnya.
3. Mobil gamling
Meerupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti
PDAs, wereless tabled PCs. Berapa casino online dan poker online
menawarkan pilihan mobil. GPRS, GSM data, UMTS, i-mode adalah semua
teknologi lapiisan data atas nama perjudian gesit tergantung.
Jenis perjudian online di indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olahraga terlengkap di indonesia dan asia tenggara.
PORNOGRAPHY DAN PAEDOPHILIA
Pornography
merupakan jenis kegiatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana,
erotis dan kegiatan seksual lainnya, dengan tujuan merusak moral. Dunia
cyber selain mendatangkan kemudahn dengan mengatasi kendala ruang dan
waktu, juga telah menghadirkan dunia pornografi melalui news group, chat
room dll. Penyebarluasan obscene materials termasuk pornography,
indecent exposure. Pelecehan sesual melalu e-mail, websites atau chat
programs atau bisa di sebut cyber harrassment. Paedophilia
merupakn kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah
anak-anak (child pornography). Kejahatan ii dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen – dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen – dokumen ini biasanya di miliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web databes. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless documet dengan menggunakan media internet.
ISTILAH – ISTILAH DALAM CYBER CRIME
>>>>Probing : aktivitas yang dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di sever target.
>>>>Phising
: e-mail penipuan yang seakan-akan berasal dari sebuah toko, bank atau
perusahaan kartu kredit. E-mail ini mengajak anda untuk melakukan
berbagai hal – misalnya memferifikasi informasi kartu kredit, meng-updet
pasword dan lainnya.>>>Cyber Espionage :
kejahatan yang memanfaatkan internet untuk melakukan mata-mata terhadap
pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.>>>>Offense Againts Intelektual Property : kejahatan yang di lakukan terhadap HAKI yang dimiliki pihak lain di internet
sampai sini dulu bro :)
